ZAKAT MAL

 

A.    Definisi Zakat Mal

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka [1]yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zakat, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zakat, berarti orang itu baik.

Menurut Lisan Al-Arab arti dasar dari kata zakat, dituinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji: semuanya digunakan di dalam Al-Qur’an  dan hadits.

Zakat mal dari segi istilah fikih berarti ‘sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak’ di samping berarti ‘mengeluarkan sebagian harta dengan jumlah tertentu dari kekayaan’ disebut zakat mal karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melidungi kekayaan itu dari kebinasaan.

Demikian pula dengan zakat, yang artinya pembersihan. Harta yang telah mencapai nisabnya wajib di zakati. Penyucian harta dari  segala bentuk dan bagian-bagian yang bukan hak diri kita, melainkan hak orang lain. Jadi bahwa dalam setiap harta yang kita zakatkan, wajib bagi kita untuk membagikannya kepada orang yang berhak menerima. Penyucian harta awalnya disebut dengan infak, hanya infak dibagi ke dalam dua kategori, yaitu infak wajib, yang disebut dengan zakat, dan infak sunnat yang disebut dengan sedekah[2].

 

 

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke tiga yang disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 :

  اِنَّمَاالصَّدقتُ لِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ

  وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ

 وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ . (التوبة : ٦٠ )

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah : 60)

QS. At-Taubah ayat 103:

  خُذْمِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلوتَكَ

  سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ . (التوبة : ١٠٣)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103)

 

B.     Syarat Wajib Zakat Mal

Adapun bagi orang yang mengeluarkan zakat mal, harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat wajibnya[3]. Yaitu :

1.      Islam

Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad (tapi jika ia kembali ke agama Islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi Islam, maka tidak wajib zakat).

2.      Merdeka

Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya telah merdeka.

3.      Baligh dan Berakal

Apabila orang yang sudah baligh serta berakal maka wajib bagi dirinya untuk berzakat. Tetapi bagi anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.

4.      Milik Penuh

Yaitu harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib.

5.      Sudah mencapai 1 nishab

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara', sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya tidaklah di zakati.

         Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya. Jika telah sampai ukuran tersebut, orang yang memiliki harta dan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

 

 

6.      Berkembang

Yaitu meningkatnya jumlah harta atau kekayaan dari tahun ke tahun akibat dari usaha yang dilakukan. Bukan hasil dari penggunaan harta, seperti melakukan investasi.

Untuk binatang ternak, syarat untuk berkembang haruslah binatang yang digembalakan.

7.      Sampai Setahun

Pada umumnya zakat harta yang wajib dikeluarkan harus mencapai satu tahun lamanya, misalnya zakat perniagaan, emas, perak, dan binatang ternak.

 

C.    Harta yang Wajib di Zakati

Beberapa harta yang wajib di zakati[4], diantaranya :

No

Jenis Harta dan syarat zakat

Nisab

Jumlah Zakat

1

Emas

93, 6 gram emas

2,5 % dari nilai harta

2

 

Perak

 

624 gram perak

2,5 % dari nilai harta

3

Pertanian

930 liter

10 % untuk tidak diusahakan dan 5 % untuk diusahakan

4

Hasil Tambang (khusus emas dan perak)

Sama dengan emas dan perak

2,5 %

5

Rikaz (khusus emas dan perak)

Nisab tidak disyaratkan

20 %

6

Harta Perniagaan

Sama dengan emas

2,5 %

 

Untuk zakat binatang ternak :

7

Binatang Ternak

Nisab (ekor)

Zakat

Unta

5-9

1 ekor kambing/domba (a)

10-14

2 ekor kambing/domba

15-19

3 ekor kambing/domba

20-24

4 ekor kambing/domba

25-35

1 ekor unta bintu Makhad (b)

36-45

1 ekor unta bintu Labun (c)

46-60

1 ekor unta Hiqah (d)

61-75

1 ekor unta Jadz'ah (e)

76-90

2 ekor unta bintu Labun (c)

91-121

2 ekor unta Hiqah (d)

 

Keterangan :

(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c), dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

 

Sapi

Nisab (ekor)

Zakat

30-39

1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)

40-59

1 ekor sapi betina musinnah (b)

60-69

2 ekor sapi tabi'

70-79

1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'

80-89

2 ekor sapi musinnah

 

Keterangan :

a.       Sapi berumur 1 tahun

b.      Sapi berumur 2 tahun

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

Kambing/Domba

Nisab (ekor)

Zakat

40-120

1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)

121-200

2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)

201-300

3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)

 

Keterngan :

Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor (domba/kambing betina).

 

Selain zakat binatang ternak di atas, ada juga zakat binatang ternak yaitu binatang kuda, dengan ketentuan[5] :

·         Kuda tunggangan angkutan dan kuda perang

Para ulama’ telah bersepakat bahwa kuda yang dibutuhkan seseorang untuk keperluan tunggangan serta keperluan untuk perang, tidak ada zakatnya.

·         Kuda yang diperdagangkan

Para ulama’ telah bersepakat bahwa kuda yang dijadikan komoditi perdagangan, ada zakatnya. Karena telah dipersiapkan untuk perkembangan, pertumbuhan serta untuk kebutuhan. Zakatnya sama dengan sapi.

·         Kuda yang sengaja diberi makan

Para ulama’ telah bersepakat bahwa kuda yang diberi makan sepanjang tahun, tidak ada zakatnya.


 

D.    Hikmah Zakat Harta

Hikmah-hikmah zakat disyari’atkanya zakat oleh Allah adalah sebagai berikut:

1.      Untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta, dan kasih sayang kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan Allah untuk orang fakir. Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.

2.      Dengan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya.

3.      Orang yang kaya tidak akan membenci orang yang fakir, dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan mengembangkan rasa cinta diantara mereka.

4.      Wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah. Semestinya dirinya  mengetahui bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.

5.      Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.

6.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.

7.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

8.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan

9.      Untuk pengembangan potensi ummat.



[1] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Jakarta, Pustaka Setia, 2006).Hal.34-35

[2]Ibid. hal.36

[3] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung, Remaja Posdakarya, 2003), hal.91

[4] Ibid., hal 83-86

[5] Yusuf Qardawi, Op.Cit,.hal.224

Komentar

Postingan populer dari blog ini