ZAKAT MAL
A. Definisi Zakat Mal
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka [1]yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zakat, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zakat, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-Arab arti dasar dari
kata zakat, dituinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji:
semuanya digunakan di dalam Al-Qur’an dan hadits.
Zakat mal dari segi istilah fikih
berarti ‘sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada
orang-orang yang berhak’ di samping berarti ‘mengeluarkan sebagian harta dengan
jumlah tertentu dari kekayaan’ disebut zakat mal karena yang dikeluarkan itu
menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melidungi kekayaan itu dari
kebinasaan.
Demikian pula dengan zakat, yang artinya
pembersihan. Harta yang telah mencapai nisabnya wajib di zakati. Penyucian
harta dari segala bentuk dan
bagian-bagian yang bukan hak diri kita, melainkan hak orang lain. Jadi bahwa
dalam setiap harta yang kita zakatkan, wajib bagi kita untuk membagikannya kepada
orang yang berhak menerima. Penyucian harta awalnya disebut dengan infak, hanya
infak dibagi ke dalam dua kategori, yaitu infak wajib, yang disebut dengan
zakat, dan infak sunnat yang disebut dengan sedekah[2].
Zakat merupakan salah satu rukun islam
yang ke tiga yang disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat. Firman Allah
SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 :
اِنَّمَاالصَّدقتُ لِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ
وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ
سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ
وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ . (التوبة : ٦٠ )
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah
: 60)
QS. At-Taubah ayat 103:
خُذْمِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلوتَكَ
سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ .
(التوبة : ١٠٣)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103)
B. Syarat Wajib Zakat Mal
Adapun bagi orang yang mengeluarkan zakat mal,
harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat wajibnya[3].
Yaitu :
1. Islam
Bagi orang yang berzakat wajib
beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun
orang murtad (tapi
jika ia kembali ke agama Islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan
zakat, dan jika tidak kembali lagi Islam, maka
tidak wajib zakat).
2. Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak.
Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib
baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian
dirinya telah
merdeka.
3. Baligh dan Berakal
Apabila orang
yang sudah baligh serta berakal maka wajib bagi dirinya untuk berzakat. Tetapi
bagi anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi
dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang
masih kecil.
4. Milik Penuh
Yaitu harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang
haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib.
5. Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah
mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara', sedangkan harta yang tidak sampai
nishabnya tidaklah di zakati.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i
(agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang
memilikinya. Jika
telah sampai ukuran tersebut, orang yang memiliki harta dan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
6.
Berkembang
Yaitu
meningkatnya jumlah harta atau kekayaan dari tahun ke tahun akibat dari usaha
yang dilakukan. Bukan hasil dari penggunaan harta, seperti melakukan investasi.
Untuk binatang ternak, syarat untuk
berkembang haruslah binatang yang digembalakan.
7.
Sampai Setahun
Pada umumnya
zakat harta yang wajib dikeluarkan harus mencapai satu tahun lamanya, misalnya
zakat perniagaan, emas, perak, dan binatang ternak.
C. Harta yang Wajib di
Zakati
Beberapa harta yang wajib di zakati[4],
diantaranya :
|
No |
Jenis
Harta dan syarat zakat |
Nisab |
Jumlah
Zakat |
|
1 |
Emas |
93,
6 gram emas |
2,5
% dari nilai harta |
|
2 |
Perak |
624
gram perak |
2,5
% dari nilai harta |
|
3 |
Pertanian |
930
liter |
10
% untuk tidak diusahakan dan 5 % untuk diusahakan |
|
4 |
Hasil
Tambang (khusus emas dan perak) |
Sama
dengan emas dan perak |
2,5
% |
|
5 |
Rikaz
(khusus emas dan perak) |
Nisab
tidak disyaratkan |
20
% |
|
6 |
Harta
Perniagaan |
Sama
dengan emas |
2,5
% |
Untuk zakat binatang ternak :
|
7 |
Binatang Ternak |
Nisab (ekor) |
Zakat |
|
Unta |
5-9 |
1 ekor kambing/domba (a) |
|
|
10-14 |
2 ekor kambing/domba |
||
|
15-19 |
3 ekor kambing/domba |
||
|
20-24 |
4 ekor kambing/domba |
||
|
25-35 |
1 ekor unta bintu Makhad (b) |
||
|
36-45 |
1 ekor unta bintu Labun (c) |
||
|
46-60 |
1 ekor unta Hiqah (d) |
||
|
61-75 |
1 ekor unta Jadz'ah (e) |
||
|
76-90 |
2 ekor unta bintu Labun (c) |
||
|
91-121 |
2 ekor unta Hiqah (d) |
Keterangan :
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur
satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap
jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c),
dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
|
Sapi |
Nisab (ekor) |
Zakat |
|
30-39 |
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) |
|
|
40-59 |
1 ekor sapi betina musinnah (b) |
|
|
60-69 |
2 ekor sapi tabi' |
|
|
70-79 |
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' |
|
|
80-89 |
2 ekor sapi musinnah |
Keterangan :
a.
Sapi
berumur 1 tahun
b.
Sapi
berumur 2 tahun
Selanjutnya setiap jumlah itu
bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu
bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
|
Kambing/Domba |
Nisab (ekor) |
Zakat |
|
40-120 |
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) |
|
|
121-200 |
2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th) |
|
|
201-300 |
3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th) |
Keterngan :
Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor
maka zakatnya bertambah 1 ekor (domba/kambing betina).
Selain
zakat binatang ternak di atas, ada juga zakat binatang ternak yaitu binatang
kuda, dengan ketentuan[5] :
·
Kuda tunggangan angkutan dan kuda perang
Para
ulama’ telah bersepakat bahwa kuda yang dibutuhkan seseorang untuk keperluan
tunggangan serta keperluan untuk perang, tidak ada zakatnya.
·
Kuda yang diperdagangkan
Para
ulama’ telah bersepakat bahwa kuda yang dijadikan komoditi perdagangan, ada
zakatnya. Karena telah dipersiapkan untuk perkembangan, pertumbuhan serta untuk
kebutuhan. Zakatnya sama dengan sapi.
·
Kuda yang sengaja diberi makan
Para ulama’ telah bersepakat bahwa
kuda yang diberi makan sepanjang tahun, tidak ada zakatnya.
D.
Hikmah Zakat Harta
Hikmah-hikmah zakat disyari’atkanya
zakat oleh Allah adalah sebagai berikut:
1. Untuk menanamkan benih-benih
ketentraman, cinta, dan kasih sayang kepada sesama kaum muslim, sehingga orang
yang kaya dapat megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan Allah untuk
orang fakir. Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya
untuk yang miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
2. Dengan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang
yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta
yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya.
3. Orang yang
kaya tidak akan membenci orang yang fakir, dan orang yang fakir tidak akan
dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan mengembangkan rasa cinta diantara
mereka.
4. Wajib
diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang dia miliki bukanlah miliknya
seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah. Semestinya dirinya mengetahui
bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika
orang yang kaya enggan memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan
hukuman kepadanya.
5. Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
6. Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk.
7. Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
8. Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
9. Untuk
pengembangan potensi ummat.
Komentar
Posting Komentar